Pekerjaan tambah/kurang dalam suatu kegiatan konstruksi adalah hal yang wajar dan sering terjadi, tetapi karena adanya perbedaan kepentingan antara pengguna jasa dan penyedia jasa maka dengan adanya pekerjaan tambah/kurang masih sering menimbulkan masalah yang dapat berkembang menjadi klaim dan perselisihan. Dikeluarkannya Undang-Undang Jasa Konstruksi No.18 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No.28, 29, 30 Tahun 2000 diharapkan dapat dijadikan bahan rujukan dalam penyusunan kontrak konstruksi yang adil dan setara. Tetapi dalam peraturan tersebut tidak mengatur mengenai pekerjaan tambah/kurang. Pekerjaan tambah/kurang diatur dalam Keppres No.16 Tahun 1994 dan AV 41. Dalam Keppres No.16 Tahun 1994 mengatur bahwa amandemen atas seluruh pekerjaan tambah/kurang dilakukan pada saat kegiatan akhir proyek, sehingga pembayaran juga dilakukan pada akhir proyek. AV 41 mengatur bahwa pembayaran pekerjaan tambah/kurang dilakukan pada angsuran tahap pertama berikutnya. Skripsi ini bertujuan untuk memberikan solusi alternatif cara pembayaran terhadap pekerjaan tambah/kurang yaitu dengan segera meminta amandemen setelah diterimanya surat perintah kerja atas pekerjaan tambah/kurang tersebut. Selain itu juga mengatur ketentuan-ketentuan mengenai pekerjaan tambah/kurang dalam kontrak agar menjadi adil dan setara bagi kedua belah pihak. Berdasarkan studi kasus di Kota Baru Parahyangan diketahui bahwa kontrak konstruksi yang ada masih sangat lemah, karena tidak memuat ketentuan yang jelas mengenai cara pembayaran serta batas maksimum pekerjaan tambah/kurang yang boleh dilaksanakan. Pada kenyataannya, pembayaran atas pekerjaan tambah/kurang dilakukan setelah dikeluarkannya Operation Manager Instruction (OMI). Pihak penyedia jasa mengeluhkan jangka waktu dikeluarkannya OMI yang cukup lama terhitung 3 bulan setelah penyedia jasa mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jangka waktu pelaksanaan proyek ini mundur dari perencanaan selama 6 bulan, hal ini bukan kesalahan dari pihak penyedia jasa melainkan disebabkan pihak PE terlambat dalam melakukan revisi gambar pelaksanaan yang kurang lengkap. Keywords: Handle:File-4031 Author:JOHAN contributor:ANASTASIA CAROLINE SUTANDI, Ir., MSIE.
Jumat, 11 Maret 2011
TINJAUAN PEKERJAAN TAMBAH/KURANG DARI SUDUT PANDANG KONTRAK KONSTRUKSI
Diposting oleh Irika Widiasanti di 10.42
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar