Jumat, 19 November 2010

PP NOMOR 59 TAHUN 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 59 TAHUN 2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000

TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pengaturan mengenai tata cara pemilihan penyedia jasa konstruksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI.

PASAL I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dan diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak.

2. Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diyakini jumlah penyedia jasanya terbatas dan dinyatakan telah lulus prakualifikasi, yang diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak.

3. Pemilihan langsung adalah pengadaan jasa konstruksi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia jasa dan dapat dilakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

4. Penunjukan langsung adalah pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan tanpa melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung yang dilakukan hanya terhadap 1 (satu) penyedia jasa dengan cara melakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

5. Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi nasional.

6. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang konstruksi.

2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pemilihan perencana konstruksi dan atau pengawas konstruksi oleh pengguna jasa dengan cara pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), berlaku untuk semua pekerjaan perencanaan dan pengawasan konstruksi.

(2) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:

a. diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak;

b. peserta yang berbentuk badan usaha atau usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga; dan

c. tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga.

(3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:

a. pengumuman;

b. pendaftaran untuk mengikuti pelelangan;

c. penjelasan;

d. pemasukan penawaran;

e. evaluasi penawaran;

f. penetapan calon pemenang dilakukan berdasarkan penilaian kualitas, gabungan kualitas dan harga, harga tetap, atau harga terendah;

g. pengumuman calon pemenang;

h. masa sanggah; dan

i. penetapan pemenang.

(4) Pemilihan cara evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e ditetapkan oleh pengguna jasa.

3. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diubah, ayat (2) huruf f dihapus, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3), dilakukan untuk pekerjaan yang:

a. mempunyai risiko tinggi; dan atau

b. mempunyai teknologi tinggi.

(2) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:

a. diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak;

b. jumlah penyedia jasa yang tersedia terbatas;

c. melalui proses prakualifikasi untuk menetapkan daftar pendek peserta pelelangan;

d. peserta yang berbentuk badan usaha atau usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga;

e. tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga.

(2a) Kriteria penetapan daftar pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:

1) pengalaman perusahaan untuk pekerjaan sejenis; dan

2) kualifikasi tenaga ahli yang dimiliki.

(3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:

a. pengumuman prakualifikasi;

b. pemasukan dokumen prakualifikasi;

c. evaluasi prakualifikasi dan menetapkan daftar pendek;

d. undangan kepada peserta yang masuk dalam daftar pendek;

e. penjelasan;

f. pemasukan penawaran;

g. evaluasi penawaran;

h. penetapan calon pemenang dilakukan berdasarkan penilaian kualitas, gabungan kualitas dan harga, harga tetap, atau harga terendah;

i. pengumuman calon pemenang;

j. masa sanggah; dan

k. penetapan pemenang.

(4) Pemilihan cara evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf g ditetapkan oleh pengguna jasa.

4. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, hanya berlaku untuk keadaan tertentu, yaitu:

a. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang masih memungkinkan untuk mengadakan pemilihan langsung;

b. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa yang sangat terbatas jumlahnya, dengan ketentuan pekerjaan hanya dapat dilakukan dengan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya sangat terbatas;

c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan, yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan atau

d. pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:

1) untuk kepentingan pelayanan umum;

2) mempunyai risiko kecil;

3) menggunakan teknologi sederhana; dan atau

4) dilaksanakan penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil.

(2) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat:

a. mengundang sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar;

b. memilih dari beberapa penawar;

c. peserta yang berbentuk badan usaha atau usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga; dan

d. tenaga terampil dan ahli yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga.

(3) Tata cara pemilihan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:

a. undangan;

b. penjelasan;

c. pemasukan penawaran;

d. evaluasi penawaran dilakukan berdasarkan penilaian kualitas, gabungan kualitas dan harga, harga tetap, atau harga terendah;

e. klarifikasi dan negosiasi setelah ditentukan peringkatnya; dan

f. penetapan pemenang.

(4) Pemilihan cara evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d ditetapkan oleh pengguna jasa.

5. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, berlaku untuk:

a. Keadaan tertentu, yaitu:

1) penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan dengan segera;

2) pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa yang sangat terbatas jumlahnya, dengan ketentuan pekerjaan hanya dapat dikerjakan dengan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya;

3) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh Presiden;

4) pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:

a. untuk keperluan sendiri/pribadi;

b. mempunyai risiko kecil;

c. menggunakan teknologi sederhana; dan atau

d. dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil. dan atau

5) pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya; atau

b. Pekerjaan yang hanya dilakukan oleh pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.

(2) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat:

a. penyedia jasa yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga;

b. tenaga terampil dan ahli yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; atau

c. penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.

(3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:

a. undangan;

b. penjelasan;

c. pemasukan penawaran;

d. negosiasi; dan

e. penetapan pemenang.

6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Pemilihan pelaksana konstruksi dengan cara pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) berlaku untuk semua pekerjaan pelaksanaan konstruksi.

(2) Pemilihan pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:

a. diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak;

b. dilakukan penilaian kualifikasi baik prakualifikasi maupun pasca kualifikasi;

c. peserta yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga; dan

d. tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga.

(3) Tata cara pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:

a. pengumuman;

b. pendaftaran untuk mengikuti pelelangan;

c. penjelasan;

d. pemasukan penawaran;

e. evaluasi penawaran;

f. penetapan calon pemenang berdasarkan harga terendah terevaluasi diantara penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta tanggap terhadap dokumen pelelangan;

g. pengumuman calon pemenang;

h. masa sanggah; dan

i. penetapan pemenang.

7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Pemilihan pelaksana konstruksi dengan cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) berlaku untuk pekerjaan dengan ketentuan:

a. mempunyai risiko tinggi; dan

b. menggunakan teknologi tinggi.

(2) Pemilihan pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:

a. diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak;

b. jumlah penyedia jasa terbatas;

c. melalui proses prakualifikasi;

d. peserta pelelangan yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga; dan

e. tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga.

(3) Tata cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:

a. pengumuman untuk prakualifikasi;

b. pemasukan dokumen prakualifikasi;

c. evaluasi prakualifikasi;

d. undangan berdasarkan hasil prakualifikasi;

e. penjelasan;

f. emasukan penawaran;

g. evaluasi penawaran;

h. penetapan calon pemenang berdasarkan harga terendah terevaluasi diantara penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta tanggap terhadap dokumen pelelangan;

i. pengumuman calon pemenang;

j. masa sanggah; dan

k. penetapan pemenang.

8. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Pemilihan pelaksana konstruksi dengan cara pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 berlaku untuk keadaan tertentu, yaitu:

a. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang masih memungkinkan untuk mengadakan proses pemilihan langsung;

b. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya sangat terbatas;

c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan, yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan atau

d. pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:

1) untuk kepentingan pelayanan umum;

2) mempunyai risiko kecil;

3) menggunakan teknologi sederhana; dan atau

4) dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan atau badan usaha kecil.

(2) Pemilihan pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat:

a. diundang sekurang-kuranganya 3 (tiga) penawar;

b. pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran tidak perlu pada waktu yang bersamaan;

c. peserta yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga; dan

d. tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga;

(3) Tata cara pemilihan pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:

a. undangan;

b. penjelasan;

c. pemasukan penawaran;

d. evaluasi penawaran;

e. dapat dilakukan negosiasi setelah ditentukan peringkatnya; dan

f. penetapan pemenang.

9. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, berlaku untuk:

a. Keadaan tertentu, yaitu:

1) penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera;

2) pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya;

3) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh Presiden;

4) pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:

a) untuk keperluan sendiri;

b) mempunyai risiko kecil;

c) menggunakan teknologi sederhana; dan atau

d) dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil, dan atau

5) pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya; atau

b. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat izin.

(2) Penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat:

a. peserta yang berbentuk badan usaha dan usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga;

b. tenaga ahli dan atau tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha dan usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; dan

c. penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.

(3) Tata cara penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:

a. undangan;

b. penjelasan;

c. pemasukan penawaran;

d. negosiasi; dan

e. penetapan penyedia jasa.

10. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf a dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pemilihan penyedia jasa terintegrasi dilakukan mengikuti tata cara pemilihan pelaksana konstruksi dengan cara pelelangan terbatas.

(2) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan layanan jasa konstruksi secara terintegrasi adalah pekerjaan yang:

a. bersifat kompleks;

b. memerlukan teknologi tinggi;

c. mempunyai risiko tinggi; dan

d. memiliki biaya besar.

(3) Pemilihan penyedia jasa terintegrasi dilakukan dengan syarat:

a. diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak;

b. jumlah penyedia jasa terbatas; dan

c. melalui proses prakualifikasi.

(4) Tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:

a. pengumuman prakualifikasi;

b. pemasukan dokumen prakualifikasi;

c. evaluasi prakualifikasi;

d. undangan berdasarkan hasil prakualifikasi;

e. penjelasan;

f. pemasukan penawaran;

g. evaluasi penawaran;

h. penetapan calon pemenang berdasarkan harga terendah terevaluasi diantara penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta tanggap terhadap dokumen pelelangan;

i. pengumuman calon pemenang;

j. masa sanggah; dan

k. penetapan pemenang.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dan pekerjaan yang dilakukan secara terintegrasi ditentukan oleh Menteri.

11. Ketentuan Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf k diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Pengguna jasa dalam pemilihan penyedia jasa berkewajiban untuk:

a. mengumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak untuk setiap pekerjaan yang ditawarkan dengan cara pelelangan umum atau pelelangan terbatas;

b. menerbitkan dokumen pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung secara lengkap, jelas, dan benar serta dapat dipahami, yang memuat:

1) petunjuk bagi penawaran;

2) tata cara pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung mencakup prosedur, persyaratan, dan kewenangan;

3) persyaratan kontrak mencakup syarat umum dan syarat khusus; dan

4) ketentuan evaluasi;

c. mengundang semua penyedia jasa yang lulus prakualifikasi untuk memasukkan penawaran;

d. menerbitkan dokumen penunjukan langsung secara lengkap, jelas, dan benar serta dapat dipahami yang memuat:

1) tata cara penunjukan langsung mencakup prosedur, persyaratan, dan kewenangan; dan

2) syarat-syarat kontrak mencakup syarat umum dan syarat khusus;

e. memberikan penjelasan tentang pekerjaan termasuk mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan;

f. memberikan tanggapan terhadap sanggahan dari penyedia jasa;

g. menetapkan penyedia jasa dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang;

h. mengembalikan jaminan penawaran bagi penyedia jasa yang kalah, sedangkan bagi penyedia jasa yang menang mengikuti ketentuan yang diatur dalam dokumen pelelangan;

i. menunjukkan bukti kemampuan membayar;

j. menandatangani kontrak kerja konstruksi dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang;

k. mengganti biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa untuk penyiapan pelelangan apabila pengguna jasa membatalkan pemilihan penyedia jasa tanpa alas an yang dapat dipertanggungjawabkan; dan

l. memberikan penjelasan tentang risiko pekerjaan termasuk kondisi dan bahaya yang dapat timbul dalam pekerjaan konstruksi dan mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Agustus 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Agustus 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 95

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan

Bidang Perekonomian dan Industri,

Ttd,

Setio Sapto Nugroho

0 komentar:

Pengikut