Jumat, 19 November 2010

Perubahan Perpres 54 tahun 2010

Sabtu, 16 Oktober 2010 | Dishub Kab.Aceh Tamiang/Kominfo

Perpres No. 54 Tahun 2010 Revisi ke-8 Keppres 80 tahun 2003

August 10, 2010 by bastian
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Sumber LKPP.go.id

Alhamdullillah akhirnya revisi keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah ditandatangan oleh Bapak SBY. Berikut adalah beritanya dari lkpp.go.id
Pada Jumat, tanggal 6 Agustus 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tujuan Pokok dari Perpres ini adalah:
1. Mempercepat proses pengadaan, sehingga kontrak-kontrak pengadaan bisa mulai dilaksanakan pada bulan Januari/Februari (Awal Tahun Fiskal yang sedang berjalan). Diharapkan apabila pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada bulan Januari/Februari, maka penyerapan APBN/APBD tidak menumpuk diserap pada triwulan keempat, namun sejak triwulan pertama sudah diserap dengan baik. Usaha untuk mempercepat ini antara lain dilakukan dengan :

• Pengangkatan pejabat perbendaharaan (Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Verifikator, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang, Pejabat Penerbit SPM) diangkat tidak setiap tahun, namun jabatan tersebut berpindah apabila ada rotasi dan mutasi terhadap jabatan bersangkutan (revisi Keppres No. 42/2002);
• Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) permanen;
• Disediakan biaya untuk melakukan proses pengadaan mendahului berlakunya dokumen anggaran, dan kontrak baru ditandatangani pada waktu Dokumen Anggaran telah berlaku syah (disebutkan dalam pasal PerPres Nomor 54/2010)

2. Akselerasi Penggunaan E-Procurement,
Mulai tahun 2011, dan diwajibkan (mandatory) pada tahun 2012, seluruh K/L/D/I mempergunakan sistem e-Procurement; Ini adalah effort untuk mewujudkan pasar yang terintegrasi secara nasional, untuk mencapai efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi; Untuk itu dilakukan pula revisi Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 tentang Jasa Konstruksi;
3. Penyederhanaan aturan, diperkenalkan Lelang Sederhana, serta Pengadaan Langsung untuk barang/jasa yang sudah memiliki price list dikenal luas (Harga mobil GSO, sewa hotel dan kantor);

4. Untuk pekerjaan yang tergantung dengan cuaca (reboisasi, pembenihan), maupun layanan yang harus tersedia sepanjang tahun mulai tanggal 1 Januari (pelayanan perintis udara/laut, pita cukai, konsumsi/obat di RS, konsumsi di Lapas, pembuangan sampah, dan cleaning service) diperkenalkan contract multiyears (jamak tahun), dan asalkan nilai kontrak tidak lebih dari Rp 10 Miliar, persetujuan langsung dilakukan oleh PA masing-masing (tidak lagi minta persetujuan Menteri Keuangan; Di luar yang diatas, tetap perlu persetujuan Menteri Keuangan;

5. Swakelola untuk Alutsista, Almatsus, dilakukan oleh industri strategis dalam negeri, untuk mencapai kemandirian;

6. Swakelola untuk riset dan rekayasa dilakukan oleh lembaga riset atau perguruan tinggi, agar dapat diwujudkan produk yang inovatif. Disamping itu ekonomi kreatif untuk hal-hal yang inovatif berbasis budaya juga difasilitasi dengan sayembara;

7. Keberpihakan pada usaha kecil ditingkatkan dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 2,5 Miliar;

8. Keberpihakan kepada Industri Dalam Negeri ditingkatkan;

9. Diperkenalkan Jaminan Sanggah Banding (2 per mil dari nilai kontrak);

A. Pemilihan Penyedia Pekerjaan KONSTRUKSI

Apabila dalam keppres 80/2003 ada istilah Pemborongan maka dalam perpres 54/2010 istilah tersebut dipertegas menjadi Pekerjaan Konstruksi, karena Jasa Pemborongan itu dalam prakteknya memang pekerjaan fisik konstruksi, sehingga istilah pemborongan yang bisa bias dengan istilah pekerjaan borongan diganti dengan isitilah Pekerjaan Kosntruksi.

Untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam peraturan pengadaan barang/jasa terbaru ini diatur melalui cara-cara sebagai berikut:

1. Pelelangan Umum ; seperti dalam keppres 80/2003 pada prinsipnya semua pemilihan pekerjaan
konstruksi dilakukan melalui metode Pelelangan Umum

2. Pemilihan Langsung ; metoda ini dipakai untuk pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling
tinggi rp. 200 juta, Isitilah ini hampir sama dan dikenal juga dalam keppres 80/2003 hanya kalau
dulu rentangnya sampai dengan Rp. 100 juta.

3. Pengadaan Langsung ; nah ini adalah istilah baru yang diperkenalkan dalam perpres 54/2003 untuk
memisahkan pekerjaan sederhana di bawah Rp. 50 juta (sekarang sampai dengan rp. 100 juta) dari
“kungkungan” Penunjukan Langsung, dalam aturan baru ini untuk pekerjaan dengan ketentuan;
merupakan kebutuhan operasioan K/D/L/I, teknologi sederhana, resiko kecil dan bernilai paling
tinggi rp. 100 juta dapat dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung, yang metodanya hampir mirip
dengan Penunjukan Langsung.

4. Pelelangan Terbatas ; ini hampir sama dengan aturan pada Keppres 80/2003, dimana apabila
diyakini penyedianya terbatas dan pekerjaan kompleks maka dapat dilakukan dengan hanya
mengundang peserta pengadaan yang diyakini mampu dengan cara Pelelangan Terbatas.

5. Penunjukan Langsung ; istilah ini juga telah muncul dari jamannya keppres 80/2003 hanya sekarang
lebih diperjelas aturan mainnya, jelas diatur bagaimana bila prosedur bila PL-nya dalam kondisi
darurat sehingga membutukan gerak-cepat untuk menanganinya, juga aturan nilai dibawah 50 juta
bisa PL sekarang dikeluarkan menjadi Pengadaan Langsung seperti pada point 3, sehingga
diharapkan tidak ada lagi peradigma yang salah yang menganggap bahwa PL itu adalah untuk
pekerjaan di bawah 50 juta, PL itu nilainya bisa berapa saja yang penting masuk ke dalam aturan
main Penunjukan Lang

B. Pemilihan Penyedia BARANG/JASA LAINNYA

Apabila dalam keppres 80/2003 istilah barang dan jasa lainnya selalu “menempel” dengan jasa pemborongan atau konstruksi dimana dalam keppres 80/2003 selalu muncul istilah “pemborongan/barang/jasa lainnya”, tata cara pengadaan 3 jenis barang/jasa tersebut hampir selalu disamakan dan hanya sedikit perbedaannya, yang berbeda jauh hanyalah dalam pengadaan jasa konsultansi. Dalam perpres 54/2010 ini tata cara pengadaan Barang/Jasa Lainnya mulai diatur secara terpisah/berbeda dengan jasa pekerjaan pemborongan/konstruksi.

Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya berdasarkan perpres 54 tahu 2010 dapat dilakukan dengan cara:

1. Pelelangan Umum ; ini pada prinsipnya sama dengan pekerjaan kosntruksi, yaitu pada prinsipnya semua pemilihan barang/jasa lainnya dan juga pekerjaan konstruksi dilakukan dengan Pelelangan Umum.

2. Pelelangan Sederhana ; Kriterianya sama dengan Pemilihan Langsung dalam pekerjaan konstruksi, yaitu untuk pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks danbernilai paling tinggi Rp. 200 juta. Kalau dalam keppres 80/2003 istilahnya pemilihan langsung hanya rentangnya kalau dulu sampai dengan 100 juta maka sekarang untuk pengadaan bernilai paling tinggi rp. 200 Juta.

3. Pengadaan Langsung ; Pada prinsipnya seperti Pengadaan Langsung dalam pekerjaan konstruksi, merupakan istilah baru dalam perpres 54/2010 untuk pekerjaan yang merupakan kebutuhan operasioan K/D/L/I, teknologi sederhana, resiko kecil dan bernilai paling tinggi rp. 100 juta.

4. Penunjukan Langsung ; Ini berlaku seperti Penunjukan Langsung biasa hanya aturannya mainnya sudah lebih diperjelas dan PL dengan nilai dibawah Rp. 50 juta sudah tidak digunakan lagi.

5. Kontes/Sayembara ; Nah ini istilah baru dengan definisi sebagai berikut:

Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. Sayembara digunakan untuk pengadaan Jasa Lainnya.

Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. Kontes digunakan untuk Pengadaan Barang.

-

C. Pemilihan Penyedia JASA KONSULTANSI

Istilah untuk tata cara pemilihan penyedia Jasa Konsultansi dalam perpres 54/2003 ini tidak berbeda jauh dengan isitlah dalam keppres 80/2003, paling hanya ada tambahan Isitilah Pengadaan Langsung (untuk pengadaan sampai dengan Rp. 50 juta, hati-hati berbeda dengan di konstruksi, barang dan jasa lainnya yang rentangnya sampai Rp. 100juta) dan tambahan cara sayembara.

Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dengan:

1. Seleksi Umum ; istilah ini pastinya sudah tahulah, bahwa semua pengadaan jasa konsultansi pada prinsipnya dengan Seleksi Umum.

2. Seleksi Sederhana; istilah ini merupakan istilah pengganti dari istilah Seleksi Langsung dalam keppres 80/2003 namun rentang nilainya kalau dulu sampai dengan 100 juta maka untuk Seleksi Sederhana dapat dilakukan untuk pengadaan jasa konsultansi yang bersifat sederhana dan bernilaipaling tinggi Rp. 200 Juta.

3. Pengadaan Langsung; ini seperti pengadaan langsung dalam Pekerjaan Konstruksi, Barang dan Jasa lainnya, hanya nilainya paling tinggi Rp. 50 Juta.

4. Penunjukan Langsung; idem dengan di atas deh :)

5. Sayembara; istilah baru ini hampir sama dengan sayembara pada pengadaan jasa lainnya dan dipakai untuk pengadaan jasa konsultansi dengan karakteristik yang merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi dan motode pelaksanaan tertentu.


0 komentar:

Pengikut