Akhirnya Peraturan Presiden pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 6 Agustus 2010. Perpres No. 54 Tahun 2010 secara hukum dinyatakan berlaku sejak ditandatangani, namun oleh LKPP diberikan aturan peralihan dan pengecualian bagi Pengadaan Barang/Jasa serta Kontrak-Kontrak yang sedang berjalan dan masih menggunakan aturan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya. Namun, peralihan ini tidak berlaku apabila proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan setelah penandatanganan dilaksanakan. Oleh sebab itu, penting bagi seluruh stakeholder untuk segera memiliki dan mempelajari Perpres No. 54 Tahun 2010 karena amat banyak perbedaan yang prinsip dengan Keppres No. 80 Tahun 2003. Untuk memudahkan dalam membaca perbedaan, pada tulisan ini saya akan menampilkan matriks perbedaan antara Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Keppres No. 80 Tahun 2003 Beberapa perubahan besar yang terjadi adalah: Matriks ini saya peroleh dari LKPP kemudian saya tambahkan beberapa penjelasan di dalamnya. Tulisan terkait: Tags: keppres no 80, lkpp, pascakualifikasi, pelelangan, pengadaan, pengadaan barang dan jasa, peraturan presiden no. 54 tahun 2010, perpres 54/2010, perpres no. 54 tahun 2010, perpres pengganti keppres no 80, prakualifikasi, prosedur lelang
Agar lebih jelas silakan mengunduh file PDF matriks di atas dengan klik pada File Perbedaan Perpres 54/2010 dengan Keppres 80/2003
Jumat, 18 Februari 2011
Perbedaan Perpres 54/2010 dengan Keppres 80/2003
Diposting oleh Irika Widiasanti di 13.21
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar